ABSTRAK Salah satu rekayasa lalu lintas yang berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan lalu lintas adalah polisi tidur (road humps). Polisi tidur atau jendulan melintang (road humps) adalah peninggian melintang permukaan jalan yang digunakan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Fasilitas polisi tidur (road humps) dikenal dengan berbagai jenis, diantaranya Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Tables (Flat Top Speed Hump). Permasalahan dalam pemasangan fasilitas polisi tidur (road humps) yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan, seperti jalur yang memotong suatu tata guna lahan yang memiliki tingkat aktifitas tinggi (masih merupakan suatu sistem kegiatan, dengan intensitas penyeberangan tinggi), pelaksanaan pada jalan lokal (dapat dilaksanakan untuk jalan searah maupun dua arah, baik terpisah maupun tidak terpisah), material yang digunakan, dan dimensi dari polisi tidur (road humps) itu sendiri. Untuk itu, dilakukan analisis efektifitas polisi tidur (road humps) dalam fungsinya sebagai pereduksi kecepatan kendaraan pada suatu ruas jalan. Dalam penelitian ini, dianalisis efektifitas pemasangan polisi tidur (road humps) dalam mengurangi kecepatan lalu lintas. Lokasi penelitian adalah pada ruas Jl. Bhayangkara dan Jl. Karya. Pada kedua ruas jalan tersebut terbagi beberapa titik lokasi penelitian untuk membedakan data kecepatan pada lokasi terdapat fasilitas polisi tidur (road humps) dengan yang tidak terdapat fasilitas polisi tidur (road humps). Metode penelitian ini meggunakan metode survei kecepatan setempat yaitu dengan mengukur kecepatan kendaraan roda empat (mobil penumpang) dan roda dua (sepeda motor) sebelum dan sesaat melewati polisi tidur (road humps). Dari hasil penelitian di atas diperoleh hasil kecepatan rata-rata kendaraan yang berkurang pada masing-masing lokasi penelitian. Pada lokasi Jl. Bhayangkara kecepatan rata-rata berkurang sampai 2,167 km/jam (dari 12,053 km/jam menjadi 9,886 km/jam). Hal tersebut menunjukkan hasil yang tidak efektif karena kecepatan rata-rata berkurang menjadi 9,886 km/jam. Dinyatakan efektif apabila kecepatan rata-rata berkurang menjadi ≤ 8 km/jam. Kata kunci : polisi tidur, speed bump, speed hump, speed tables, pengendali kecepatan.
Copyrights © 2014