Abstrak Menurut PerPres 54/2010 JO PP 04/2015 (Pengadaan Barang dan Jasa) dan PP 29/2000 JO PP 79/2015 (Penyelenggara Konstruksi) mengatakan ada beberapa jenis kontrak salah satunya adalah kontrak berdasarkan jenis pekerjaan design and build. Pekerjaan kontrak design and build menganut pelelangan terbatas, bersifat kompleks, memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, dan memiliki biaya besar sesuai dengan PP No. 29/2000 JO PP No. 79 Tahun 2015 dan kontrak design and build. Pada tahap pelelangan pekerjaan kontrak design and build sudah diatur pada Lampiran 1-PerMen PUPR No. 19 Tahun 2015. Lampiran tersebut mengatakan ada 6 metode pelelangan dan ada 4 metode evaluasi penawaran. Metode tersebut digunakan tergantung pada kondisi proyek tersebut. Didalam Lampiran 1-PerMen PUPR No. 19 Tahun 2015 khususnya mengenai metode metode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul, Prakualifikasi, Sistem Kontrak Gabungan Lump Sum & Harga Satuan Tanpa Penyetaraan dan Metode Evaluasi Menggunakan Sistem Gugur mengatakan ada 3 jenis dokumen penawaran yaitu penawaran administrasi, penawaran teknis, dan penawaran harga. Evaluasi teknis dokumen penawaran PT. Nindya Karya – PT. Artefak dan PT. PP – PT. GRB, KSO, keduanya lolos tahap evaluasi teknis karena memenuhi passing grade.PT. PP – PT. GRB, KSO mendapatkan total nilai akhir tertinggi yaitu 9,80, sedangkan PT. Nindya Karya – PT. Artefak mendapatkan total nilai akhir yaitu 9,54. Kata Kunci: Design and Build, Pelelangan, Pekerjaan Terintegrasi
Copyrights © 2019