Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNTAN
Vol 4, No 1 (2019): Jurnal Farmasi Kalbar

ANALISIS KEPATUHAN PENGOBATAN PASIEN GAGAL JANTUNG TERHADAP RISIKO REHOSPITALISASI DI UPTD RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 – 2018

., Fuji Hastuti Fatimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2020

Abstract

Gagal jantung kronik sering mengakibatkan rehospitalisasi dan memiliki tingkatkematian yang tinggi. Pasien GJK sering dirawat inap ulang di rumah sakit karenaadanya kekambuhan. Kekambuhan disebabkan pasien tidak mampu melaksanakanterapi pengobatan dengan tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuigambaran karakteristik pasien meliputi usia, jenis kelamin, kepatuhan danrehospitalisasi, obat antigagal jantung yang digunakan, serta hubungan kepatuhanpengobatan pada pasien gagal jantung terhadap risiko rehospitalisasi di UPTDRSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak tahun 2017. Metodeyang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasional analitik denganrancangan penelitian yang digunakan adalah studi kohort. Pengukuran kepatuhanmenggunakan metode Medication Possession Ratio (MPR). Data dianalisismenggunakan uji Chi-Square dan Kapplan-Meier. Jumlah subyek penelitianadalah 45 pasien yang menggunakan obat gagal jantung tahun 2017 (tanggalindeks pengobatan) dan diikuti proses perjalanan pengobatan sampai akhirpengamatan (31 Desember 2018). Hasil penelitian menunjukkan gagal jantungmayoritas dialami oleh pasien usia > 45 tahun (84,44%), pasien perempuan(51,11%), tidak patuh (73,33%), dan mengalami rehospitalisasi (56%). Hasil ujichi-square diperoleh hubungan kepatuhan dengan usia (p= 0,90; RR= 0,97;95%CI= 0,58-1,61), kepatuhan dengan jenis kelamin (p=0,92; RR= 0,98; 95%CI=0,69-1,40), dan kepatuhan dengan risiko rehospitalisasi (p=0,65; RR= 1,15;95%CI= 0,60-2,17). Kesimpulan dari penelitian ini adalah tidak ada hubungankepatuhan dengan usia, jenis kelamin, dan risiko rehospitalisasi.Kata Kunci: Gagal Jantung, Kepatuhan, Rehospitalisasi

Copyrights © 2019