Konsep kadaster di Indonesia diterapkan dalam sistem pendaftaran tanah, yaitu pengelolaan persil atau bidang tanah yang terikat dengan hak dan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Kadaster kelautan adalah pengaplikasian konsep kadaster darat di wilayah pesisir, untuk mendukung fungsi dari kadaster kelautan erat kaitannya dengan proses pengukuran dan perpetaan. Dalam pengukuran dan perpetaan, dibutuhkan efisiensi dan efektifitas serta penjaminan kualitas data yang dihasilkan untuk produk informasi geospasial. Pembuatan prosedur pengukuran dan perpetaan bangunan atas air ini dapat mendukung implementasi kadaster kelautan di Indonesia. Metodologi penilitian ini bertitik berat pada kajian aspek teknis pengukuran dan perpetaan untuk objek ruang perairan khususnya bangunan atas air dan aspek hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebuah prosedur pengukuran dan perpetaan dalam pembuatan surat ukur 3D untuk keperluan pendaftaran hak dari objek ruang perairan.
Copyrights © 2017