Berdasarkan hasil penelitian ternyata mayarakat Bugis khususnya di Kelurahan Pulau Kijang. Mereka menganggap bahwa uang pa’baji atau uang panai adalah tradisi pemberian uang yang wajib yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang fungsinya digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan pesta perkawinan. Tujuannya untuk memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan. Pa’baji dalam perkawinan adat bugis adalah salah satu pra syarat, karena jika tidak ada uang pa’baji maka tidak ada perkawinan. Islam tidak mengatur mengenai ketentuan uang pa’baji yang di kenal uang panai akan tetapi hukumnya mubah selama itu tidak dipaksa. Islam tidak melarang pemberian uang pa’baji dalam perkawinan adat bugis karena tidak ada dalil yang menerangkan hal tersebut. Yang penting pemberian pa’baji tidak bertentangan dengan syariat. Pa’baji tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki.Keyword : Pa’baji’, Perkawinan,Masyarakat Bugis, Pulau Kijang, Maqâsyid al-Syarî’ah.
Copyrights © 2019