ABSTRAKPengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PajakĀ Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal. Keberhasilan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah tidak terlepas dari peran aktif pemerintah dalam memberikan pemahaman, melakukan persuasi, memberikan bimbingan dan pelatihan serta memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan oleh daerah.Kata Kunci : BPHTB, PBB-P2, Pajak Daerah.
Copyrights © 2019