Hak untuk bekerja harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai tanggungjawab atas jaminan HAM warga negara sesuai UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (2). Penelitian ini bertujuan menggambarkan pemenuhan hak-hak pekerja migran asal Sulawesi Selatan di Malaysia berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 pada masa pra-penempatan dam masa penempatan. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia dan Tawau, Sabah, Malaysia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja migran asal Sulawesi Selatan di Malaysia pada masa pra-penempatan dan masa penempatan yang dilaksanakan dengan benar akan signifikan bagi peningkatan ekonomi tenaga kerja Indonesia/pekerja migran Indonesia (TKI/PMI), negara penempatan (Malaysia) dan negara asal (Indonesia). Semakin tinggi tingkat pemahaman seseorang terkait prosedur yang legal, semakin berkurang TKI/PMI yang menempuh jalur ilegal/non-prosedural
Copyrights © 2020