Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pemerintahan integral dari system pemerintahan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara historis telah mengalami berbagai perubahan pada tatanan manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandai dengan adanya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang diteruskan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Supaya pembangunan bisa terlaksana secara menyeluruh terarah dan terpadu, maka perlu adanya suatu perencanaan yang cukup matang yang disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai agar apa yang hendak dilaksanakan benar-benar terwujud dengan baik. Berdasarkan hal tersebut maka disetiap daerah otonom dibentuk suatu badan yang dinamakan Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagaimana halnya dikota Manado. . Tugas pokok dan fungsi BAPPEDA di Kota Manado haruslah berperan aktif dalam menjalankan wewenangnya sebagai lembaga non department langsung dibawah koordinasi Walikota pengawasan internalnya ada pada inspektorat, hal ini ditekankan mengingat pembangunan diwilayah daerah pemerintahan di Kota Manado dirasakan belum maksimal dan merata. Perencanaan pembangunan daerah haruslah di sokong dengan implementasi pemerintahan daerah yang merata dan berkesinambungan dengan arah pembangunan yang terencana dengan baik dan dinamis, tentunya juga tugas pokok dan fungsi lembaga BAPPEDA mustilah konsisten dengan komitmen terhadap apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sangat dipengaruhi adanya peran serta masyarakat maupun unsure-unsur dalam masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Copyrights © 2014