Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi salah satu daerah kabupaten pelaksana Program RASKIN, ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe No. 52 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Sasaran Penerima Beras Miskin Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2013. dimana seluruh kecamatan yang ada menjadi lokasi pelaksanaan Program RASKIN. Salah satunya adalah Kecamatan Manganitu, dimana Desa Barangka menjadi salah satu Desa sasaran penerima Program RASKIN dengan Jumlah sebanyak 45 RTS-PM. Dari hasil survey menunjukan bahwa pelaksanaan program RASKIN selama ini masih terjadi penyimpangan. Adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut membuat peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang âImplementasi Program Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN) di Desa Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangiheâ
Copyrights © 2014