Setelah melakukan reses, warga masyarakat mengajukan proposal usulan aspirasi kepada Anggota Dewan yang terbagi menjadi dua bentuk yaitu Bantuan Keuangan Kabupaten atau Kota yang disingkat Bankeukab dan hibah yang akan dilaporkan secara online melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang disingkat RKPD online sampai disetujui oleh gubernur melalui APBD. Dalam perjalanannya pengajuan proposal usulan aspirasi tersebut banyak mengalami hambatan sehingga aspirasi masyarakat di daerah pemilihan tidak terealisasi. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengapa dari sekian banyak proposal usulan aspirasi warga di Dapil X Jabar yang diajukan melalui Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Hanura hanya sedikit saja yang disetujui. Salah satu penyebab terhambatnya proposal usulan aspirasi adalah birokrasi pemerintahan yang berbeli-belit dari awal pengajuan melalui RKPD online yang belum tentu disetujui,bahkan jika ada yang disetujui pun harus melalui proses yang panjang sampai dengan tahap pencairan.
Copyrights © 2019