Pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu Tahun 2019 menimbulkan perbedaan pendapat dan ketidakpercayaan yang diungkapkan oleh pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang menolak adanya rancangan perubahan Dapil pada Pemilu tahun 2019. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPU tidak profesional terkesan memaksakan perubahan Dapil tersebut. Perubahan jumlah Dapil ini pula yang mendasari banyaknya politisi lokal yang tidak maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar karena menganggap bahwa peluang partai-partai kecil untuk memperoleh kursi ditingkat DPRD Kab/Kota akan sangat kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penataan daerah pemilihan pada pelaksanaan pemilihan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, lokasi penelitian adalah Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melakukan wawancara langsung dengan informan yang didukung oleh data skunder. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu tahun 2019 mengacu pada prinsip penataan Dapil sebagaimana dijabarkan dalam peraturan KPU serta Petujuk teknis penataan Daerah Pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2019.
Copyrights © 2019