Jurisprudentie
Vol 6 No 2 (2019)

Politik Hukum Sumber Daya Alam

Herdiansyah Hamzah (Mulawarman University)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

Politik hukum sumber daya alam adalah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum dibidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Politik hukum sumber daya alam dalam makna upaya pencapain tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya tentang tugas dan tanggungjawab Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya, tetapi juga memastikan agar akses, distribusi, dan manfaat pengelolaan sumber daya alam, dapat diberikan kepada setiap kepala warga negara, tanpa terkecuali.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurisprudentie

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURISPRUDENTIE : JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN THE FIELDS ...