Jurisprudentie
Vol 6 No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

kasmanita kasmanita (universitas islam negeri alauddin)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Adapun korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang atau individu yang menerima perilaku kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga. Dalam upaya perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak dan kewajiban korban kekerasan dalam rumah tangga, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain peraturan perundang-undangan terdapat pula peran aparat penegak keadilan, yaitu pihak kepolisian, advokad serta lembaga peradilan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, KDRT

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurisprudentie

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURISPRUDENTIE : JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN THE FIELDS ...