Hukum Islam dalam wacana kajian usul al-fiqh menempatkan Alquran, sunnah rasul, ijma dan qiyas sebagai sumber standar. Namun dalam aplikasi dan perkembangannya ditemukan aneka ragam sumber dalam konsep maupun formulasinya.Keragaman tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh faktor adanya mazhab-mazhab fikih, tetapi juga merupakan suatu keniscayaan dari perwujudan salah maqasid al-Syari?at.Guna merespon keragaman itulah diperlukan sumber hukum ?eksternal? sebagai metodologi alternative dalam menghadapi perkembangan global.
Copyrights © 2019