Salah satu bentuk dari reformasi yang terjadi pada tahun 1998 adalah reformasi dibidang kepegawaian. Hal ini terlihatdari dirubahnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PokokpokokKepegawaian. Salah satu klausal baru yang ada dalam UU tersebut adalah adanya amanat untuk membuatkomisi kepegawaian Negara (KKN). Namun hingga saat ini, 12 tahun setelah UU tersebut dibuat KKN tersebut belumjuga terbentuk. Bahkan kini adanya wacana tentang Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yangdidalamnya juga memuat klausal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Besarnya kekuasaan KASN yang didalamnyajuga menetapkan peraturan dibidang kepegawaian dapat menyebabkan kesewenang-wenangan. Oleh karena ituperlu dibatasi kewenangannya seperti yang ada pada komisi kejaksaan dan juga komisi kepolisian nasional. Sehinggakewenangan dari KASN adalah memeriksa/pengawas terhadap berjalannya kebijakan/peraturan perundang-undangandibidang kepegawaian bukan sebagai lembaga yang menetapkan kebijkan kemudian mengawasi kebijakan/peraturannya.Kata Kunci: reformasi, komisi aparatur sipil negara, kewenangan
Copyrights © 2012