Artikel ini difokuskan kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengenaitambahan formasi pegawai pada tahun 2014. Permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini, yaitu BagaimanaKebijakan Penetapan Formasi Tambahan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 Setelah Moratorium. Metodeologiyang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan datanya dilakukanpada tahun 2015 menggunakan teknik Focus Group Discussion (FGD) dan Desk Review. Hasil dari penelitianini adalah kebijakan penetapan tambahan alokasi formasi secara nasional seharusnya mempertimbangkankemampuan keuangan negara dan kondisi pegawai. Disisi lain setiap instansi yang memperoleh tambahan formasiseharusnya sudah mempertimbangkan hasil penyusunan kebutuhan, persentase belanja pegawai tidak langsung,dan jumlah pegawai yang mencapai BUP. Berdasarkan hal tersebut yang harus diperhatikan oleh pemerintahyaitu harus melakukan verifikasi dan validasi hasil penyusunan Anjab dan ABK, kemudian mewajibkan kepadasetiap Instansi Pemerintah untuk melakukan penataan pegawai sebelum mengajukan usul tambahan formasi danjuga melakukan menyusun prioritas bagi jabatan-jabatan yang sangat mendesak untuk diisi sesuai dengan arahpembangunan nasional.Kata kunci: ABK, Anjab, formasi, kebutuhan pegawai, penataan pegawai
Copyrights © 2016