ABSTRAKSetiap manusia memiliki hak yang terus melekat pada dirinya sejak lahir. Hak dasar tersebut dikenal sebagai hak asasi. Hak atas kesehatan seseorang bertumpu pada dua hak dasar yang dimilikinya, yaitu hak atas pelayanan kesehatan dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Perkembangan ilmu kesehatan dipacu dan diarahkan oleh penelitian kesehatan dengan mengikutsertakan relawan manusia sebagai subjek penelitian. Dalam pelayanan kesehatan, rumah sakit juga harus memperhatikan etika profesi tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam berbagai bidang multiprofesi. Kebijakan yang perlu dilakukan dalam rangka menjamin keamanan dan kesejahteraan manusia sebagai subjek penelitian kesehatan ialah diwajibkan untuk memperoleh Ethical Approvalsebelum penelitian tersebut dilaksanakan dan pasien diberikan penjelasan mengenai segala aspek penelitian yang berhubungan dengan keputusan subjek untuk berpartisipasi atau disebut dengan Informed Consent. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai subjek penelitian di bidang kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Sakit Pendidikan harus mendapatkan ijin dari Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) yang menilai apakah penelitian dianggap aman dan tidak membahayakan pasien.Kata Kunci : Hak Asasi, Manusia, Rumah Sakit Pendidikan, Ethical Approval, Informed Consent.
Copyrights © 2020