Merger merupakan salah satu metode resolusi dalam penyelamatan bank gagal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Pilihan menggabungkan bank dalam penyelamatan dengan bank lain non penyelamatan akan memiliki dampak hukum yang kompleks terutama berkaitan dengan masalah pengendalian atas bank hasil merger. Kuasa pengendalian atas bank dalam penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan akan dapat diakhiri jika terdapat kondisi telah beralihnya seluruh saham bank tersebut kepada pihak lain. Jika predikat bank dalam penyelamatan masih tetap melekat pada bank hasil penggabungan, maka penggunaan metode merger bank ini tidak akan memiliki daya tarik untuk dipilih karena tidak menguntungkan dari perspektif bisnis maupun kepastian hukum bagi kepentingan pemegang saham dari bank lain yang digabungkan atau yang menerima penggabungan. Lembaga merger dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk mengakhiri penyelamatan bank jika proses penyelamatan tidak berhasil atau saham bank tidak berhasil dijual sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Untuk itu diperlukan adanya dukungan kebijakan atau aturan yang dipublikasi sebagai pedoman.
Copyrights © 2020