Perkawinan adalah ikatan suci antara pria dan wanita. Dengan mengucapkan ijab Kabul maka keduanya akan memikulperan sebagai suami isteri, dan juga orang tua. Keberadaan keluarga yang harmonis dapat menunjang terbentuknya masyarakat yang baik pula. Untuk menciptakan tujuan tersebut, maka angka perceraian harus diturunkan agar dapat memastikan tujuan kekal dan abadi dari perkawinan dapat terwujud. Dalam penelitian ini yang menjadi maslah adalah 1) faktor apa saja yang menyebabkan perceraian di Kota Kolaka?2) Bagaimana efektivitas peran KUA dalam menngurangi angka perceraian? 3)Kendala apa saja yang ditemui dalam pelaksanan kursus calon pengantin ini?. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum, dimana melihat peran efektivitas KUA bukan hanya melalui perundang-undangan semata.Data diperoleh melalui hasil wawancara dan observasi kemudian dianalisis dengan mereduksi, mendisplay kemudian memverifikasi. Dari penelitian ini apat diketahui bahwa peraturan pelaksanaan Kursus Calon Pengantin ini sudah efektif dari segi peraturannya. Namun dari segi perilaku serta budaya hukum belum bisa dikatakan efektif. Selain itu faktor utama dari perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tidak dapat ditemui lagi kerukunan dalam keluarga tersebut. Hingga solusi yang paling tepat adalah menjaga komunikasi antar keluarga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019