Kebijakan pemerintah dalam mendorong desentralisasi fiskal sampai saat ini belum menunjukkan perubahan yang mendasar. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya transfer ke daerah dan dana desa yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan sehingga daerah memiliki ketergantungan yang tinggi kepada dana alokasi umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. DAU pada dasarnya bersifat “Block Grant”, Permasalahan dari melencengnya arah dan tujuan dari DAU ikut berimplikasi terhadap daerah yang hampir menggantungkan lebih dari setengah pendapatan asli daerahnya dari DAU. Setiap tahunnya dana alokasi umum seharusnya memberikan bantuan agar daerah yang kekurangan bisa terbantu. Akan tetapi hal ini justru memberikan dampak negatif berupa ketergantungan daerah terhadap dana alokasi umum dalam memenuhi pendapatan daerahnya. Hal ini justru melenceng dari kemandirian daerah dalam mengelola dan memperoleh sumber keuangannya.
Copyrights © 2020