Al-'Adl
Vol 13, No 1 (2020): Al-'Adl

ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN

Erlina Erlina (universitas islam negeri alauddin makassar)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2020

Abstract

Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan                                                                        

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

al-adl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-'Adl merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Kendari. Al-'Adl secara spesifik mempublikasikan tulisan ilmiah baik naskah ilmiah maupun hasil penelitian yang berorientasi pada masalah hukum Islam dan pranata sosial serta kajian keislaman ...