Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 7, No 02 (2019)

IMPLEMENTASI PENYIARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Fachri Fachrudin (Prodi Ahwal Al-Syakhshyiah STAI Al Hidayah Bogor)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2019

Abstract

Penyiaran adalah bagian dari komunikasi, sedangkan komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Dalam Islam, dakwah dapat diartikan sebagai proses komunikasi (tablīgh) yang dapat dilakukan secara individual maupun massal. Tulisan ini hendak menggali sejauh mana penyiaran dalam perspektif hukum Islam. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Qualitative content analysi. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Agama Islam sudah mengatur masalah penyiaran melalui aturan-aturan dakwah. Prinsip yang mendasar adalah informasi yang disiarkan haruslah memiliki otentisitas dan validitas sumber dan kebenarannya serta didasarkan pada nilai-nilai mashlahat yang seiring dengan maqashid al syari’at.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...