Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-gharâmah al-mâliyah (denda harta) diperbolehkan syaraʼ, baik berupa uang maupun benda lainnya jika hal tersebut bisa menyebabkan terwujudnya kemashlahatan pada negara atau masyarakat. Al-gharâmah al-mâliyah (denda berupa harta) bukanlah termasuk riba dalam jual beli karena al-gharâmah bukanlah akad yang menyertai akad jual beli. Juga diperbolehkan menetapkan denda atau ganti rugi terhadap kreditur yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utangnya selama tidak disyaratkan ketika akad sebagai ganti dari hilangnya manfaat dan kerugian yang dialami oleh debitur.
Copyrights © 2019