Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

UNDANG-UNDANG ORMAS: ANTARA DAKWAH DAN POLITIK

Abdul Rosyid (Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah STAI Al Hidayah Bogor)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2019

Abstract

Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI mendapatkan penentangan dari sebagian masyarakat dan ormas Islam. Undang-undang ini telah membatasi kebebasan berserikat dan berdakwah bagi umat Islam. Undang-undang ini juga memberi peluang pada pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya yang tidak sepaham dengan pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut dianggap akan menjadikan pemerintah sebagai penguasa diktator dan represi negara. Begitu juga undang-undang ini akan tetap menjadi polemik yang tidak berkesudahan baik secara politik maupun hukum dikarenakan undang-undang tersebut lahir atas kepentingan pemerintah yang berkuasa sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat yang kritis, maupun kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Undang-undang ini bukan lahir dari ajaran Islam, karena dalam ajaran Islam umat diwajibkan selalu melakukan amal ma’ruf nahi munkar baik itu secara individu maupun kelompok, sebagai bentuk dakwah maupun politik dalam mengkritisi dan mengkoreksi pemerintah (penguasa). Dakwah dan politik dalam Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dakwah dan politik harus sejalan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...