Hukum pidana Islam merupakan salah satu kajian dalam Islam yang mendapat perhatian besar dari para intelektual Muslim karena diklaim sedah tidak relevan dengan zaman. Al-Buthi salah satu tokoh yang mengkritik para pengkritik hukum pidana Islam. Tulisan ini akan mengupas pemikiran al-Buthi di bidang hukum pidana Islam. Al-Buthi menyimpulkan bahwa para pengkritik hukum pidana Islam terlalu simplifikatif dan dangkal. Karena hukum pidana Islam sejatinya mengakomodasi kepentingan korban tindak kriminalitas dan juga bertujuan menciptakan masyarakat yang kondusif dan produktif. Pada konteks ini, al-Buthi menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman dalam pidana Islam dilakukan secara prosedural melalui pembuktian yang ketat. Selain itu, juga memperhatikan aspek lain, misalnya kondisi dan situasi dimana tindak pidana tersebut terjadi. Secara filosofis, hukuman dalam Islam harus mengandung dua unsur: ibrah dan zajr. Al-Buthi menilai hukuman dalam pidana Islam relevan dengan tujuan maqasid syariah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan kondusif.
Copyrights © 2018