Artikel ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang “Studi Analisis Teori H}udud dalam Aspek Tindak Pidana Pencurian menurut Pemikiran Muhammad Syahrur dan relevansinya di Era Modern†penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori h}udud dalam aspek tindak pidana pencurian dan bagaimana pula relevansi teori tersebut di era modern saat ini. Penelitian bersifat bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, dan menelaah literatur-literatur tentang pemikiran Muhammad Syahrur dalam aspek tindak pidana pencurian dan relenvansinya di era modern. sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yakni memaparkan atau menggambarkan pemikiran Syahrur tentang teori h}udu
Copyrights © 2018