Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penilaian untuk kepentingan ganti rugi dan untuk mengetahui kriteria dan pengertian kepentingan umum dalam pengadaan tanah. Penelitian ini memfokuskan mengenai cara melakukan penilaian untuk penghitungan ganti rugi yang belum banyak dilakukan oleh peneliti lain, karena penelitian yang banyak dilakukan pada umumnya berfokus kepada tinjauan aspek hukum dan pemanfaatan dana ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat. Studi kasus dilakukan untuk Kepentingan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penilaian Ganti Rugi Tanah, Tanaman dan Bangunan lokasi Tapak T/L 150 Kv Garuda Sakti - Pasir Putih. Untuk melakukan penilaian aset Tanah Kosong digunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), dengan Metode Perbandingan Pasar. Metode Perbandingan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding. Untuk penilaian tanaman sebagian besar kami menggunakan SK Gubernur Bengkulu dan SK Bupati Pesisir Selatan tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sementara untuk tanaman yang mempunya data pasar digunakan Pendekatan Data Pasar, dan untuk tanaman yang komersial seperti karet dan kelapa sawit digunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) untuk tanaman menghasilkan dan Pendekatan Biaya (Cost Approach) untuk tanaman belum menghasilkan. Nilai Penggantian Wajar dari keseluruhan aset yang tertera di daftar nominative pada tanggal 25 Mei 2019 dengan kondisi kosong dan sebagian persil tanah ada tanaman di atasnya adalah Rp377.658.000
Copyrights © 2019