Kegiatan pembiayaan seperti usaha kartu kredit yang melibatkan penerbit dan pemegang kartu kredit menimbulkan berberapa polemik yang salah satunya adalah adanya kejahatan pemalsuan kartu kredit. Kejahatan pemalsuan kartu kredit umumnya dilakukan dengan menggunakan modus operandi, yangmana modus operandi merupakan cara cerdas bagi pelaku kejahatan kartu kredit dalam melakukan aksinya. Masalah tersebut menimbulkan perhatian serius di kalangan pelaku ekonomi dan menjadi tugas para pelaku ekonomi khususnya penerbit dan pemegang kartu kredit untuk menanggulangi atau setidaknya meminimalisasi kejahatan tersebut, dalam hal ini mengacu pada salah satu prinsip perbankan yaitu prinsip kehati-hatian mengenai sejauh mana fungsi prinsip kehati-hatian tersebut berperan dalam kegiatan pembiayaan nasabah kartu kredit yang memungkinkan baik pihak penerbit maupun pemegang kartu kredit melakukan kejahatan pemalsuan kartu kredit dengan menggunakan modus operandi.
Copyrights © 2013