Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana kedudukan lessor pemegang jaminan kebendaan sebagai salah satu kreditor lessee dan mengetahui upaya penyelesaian kewajiban lessee terhadap lessor apabila terjadi kredit macet akibat kepailitan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa dalam keadaan kredit macet leasing akibat kepailitan, lessor dikategorikan sebagai kreditur separatis. Untuk memperoleh haknya, kreditur separatis dapat mengeksekusi benda jaminan yang berada di pihak lessee untuk dijual dan hasil penjualan merupakan hak lessor dari lessee. Sehingga upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi kredit macet karena kepailitan pihak lessee adalah eksekusi langsung benda jaminan dari kegiatan leasing yang berada di pihak lessee oleh lessor untuk digunakan sebagai pengganti kewajiban lessee.
Copyrights © 2013