Anak merupakan aset bangsa yang patut dan harus diperjuangkan hak-haknya guna menunjang masa depannya kelak. Salah satu hak anak yang harus diperjuangkan oleh pemerintah adalah perihal kepemilikan akta kelahiran. Akta kelahiran ini merupakan salah satu bukti bahwa anak tersebut telah dicatatkan di dinas terkait dan kelak dapat menuntut hak-haknya yang pastinya diakui sebagai warga negara. Ironisnya masih banyak penduduk Indonesia yang belum sadar akan kepemilikan akta kelahiran ini. Hal tersebut terjadi entah karena ketidakmampuan atau ketidaktahuan masyarakat mengenai pembuatan akta kelahiran. Salah satu wilayah yang penulis angkat adalah Kabupaten Boyolali. Wilayah ini tercatat ada sebanyak lebih dari 1000 permohonan akta kelahiran untuk tahun 2012. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai lebih dari 950.000 jiwa, ini akan menjadi pekerjaan yang berat apabila diperkirakan 25% penduduknya belum mempunyai akta kelahiran. Dalam hal ini kesadaran masyarakat sangatlah dituntut guna menekan angka permohonan akta kelahiran, artinya tiap penduduk yang melahirkan harus segera membuatkan akta untuk anaknya.
Copyrights © 2013