PRIVATE LAW
Vol 2, No 1 (2013)

KEWENANGAN BANK INDONESIA SETELAH DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Ferdinan S., Ichsan (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia yang beralih sertaperanan Bank Indonesia di masa mendatang khususnya mengenai pengawasan perbankan di Indonesiasebagai akibat dari dibentuknya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dengandisahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan BankIndonesia dalam hal pengawasan perbankan yang beralih hanya berkaitan dengan aspek mikroprudensialsaja yang meliputi penetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha  tertentu  dari  bank, melaksanakan  pengawasan  bank,  dan  mengenakan  sanksi  terhadap  banksesuai dengan ketentuan perundang-udangan sesuai dengan isi ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2009. Adapun akibat dari adanya peralihan kewenangan ini maka peran Bank Indonesia di masa mendatangberkaitan  dengan  aspek  makroprudensial  meliputi  kebijakan  moneter  dan  sistem  pembayaran  yangmenjadikan Bank Indonesia sebagai surveillance baik kepada bank dan non bank, pemeriksaan kepadabank dalam rangka makroprudensial, mengawal berfungsinya intermediasi secara efisien, serta berkoordinasidalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.

Copyrights © 2013