Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaituMekanisme penyelesaiansengketa antara nasabah dan bank pada Kantor Bank Indonesia Surakarta ditempuh melalui dua tahap.Pertama,bank wajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengannasabahnya sesuai Peraturan BankIndonesia PBI No.7/7/PBI/2005tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Kedua, apabila sengketabelumdapat diselesaikan dengan baik, nasabah bank dapatmengajukan permohonan penyelesaian sengketamelalui  mediasi  yang  difasilitasi  oleh  Kantor  Bank  Indonesia  Surakarta  sesuai  PBI  No.  8/5/PBI/2006tentang Mediasi Perbankan. Fungsi mediasi perbankan yang dilaksanakan pada Kantor Bank IndonesiaSurakarta hanya terbatas pada penyediaan tempat, membantunasabah dan bank untuk mengemukakanpokok permasalahan yangmenjadi sengketa, penyediaan nara sumber, dan mengupayakantercapainyakesepakatan penyelesaian sengketa antara nasabah danbank. Pelaksanaan mediasi perbankan padaKantor Bank Indonesia Surakarta telah dapatdilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangyangberlaku  meskipun  terdapat  kendala-kendala  yang  tidak  berarti.Adapun  beberapa  kendala  yangditemukan berupa penerapan cara mediasi perbankan yang belum membudaya, baik disisi bank maupunnasabah.
Copyrights © 2013