Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungankekuasaan orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikandan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkat. Jenis pengangkatananak ada dua yaitu pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dan pengangkatan anak antar warganegara Indonesia dan warga negara Asing. Jaminan kepastian hukum dalam pengangkatan anak diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penerapanjaminan kepastian hukum berupa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anak angkat dan calonorang tua angkat.
Copyrights © 2013