PRIVATE LAW
Vol 2, No 1 (2013)

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI USIA PERKAWINAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR)

Dewi, Nourma (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2013

Abstract

Di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), diaturbatas minimum  usia perkawinan untuk  laki-laki 19 tahun  dan wanita 16  tahun. Akan tetapi,  jika inginmelangsungkan perkawinan tetapi usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan padaPasal 7 ayat (1), maka harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sebagaimana tercantumdalam Pasal 7 ayat (2). Namun, masalah dispensasi usia perkawinan ini tidak diatur secara detail dalamUUP. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan ini dengan menarik rumusan masalah terkaitimplementasi Pasal 7 ayat (2) UUP dalam pemberian dispensasi usia perkawinan. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkankesimpulan, yaitu pertama alasan-alasan pengajuan dispensasi usia perkawinan adalah hamil terlebihdahulu, kekhawatiran orang tua, dan kesiapan calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan, keduaproses pelaksanaan pemberian dispensasi usia perkawinan di Pengadilan Agama Karanganyar terlihatdipermudah dengan proses yang cepat dan bukti yang terkadang belum lengkap.

Copyrights © 2013