PRIVATE LAW
Vol 3, No 1 (2013)

ANALISIS GNU GENERAL PUBLIC LICENSE VERSION 3 (GPLv3) BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN DAN HAK CIPTA DI INDONESIA

Sindhuwijaya, Satria Adiyasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui GNU General Public License Version 3 (GPLv3) dalam hukum perjanjian di Indonesia dan perlindungan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta perangkat lunak bebas dan terbuka terkait kesesuaiannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan  menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  dan  konseptual.  Sumber  penelitian  ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi pustaka. Data dianalisis dengan metode silogisme deduksi.GNU General Public License Version 3 (GPLv3) merupakan sebuah perjanjian lisensi elektronikbaku /standar yang penerimaan/persetujuannya tanpa menggunakan tanda tangan secara fisik yangdidasarkan pada kesukarelaan dan berjenis lisensi non-eksklusif serta diterima sebagai sebuah perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata. Konsumen/pengguna  perangkat  lunak  bebas  dan  terbuka  wajib  memenuhi  klausula  baku  yang  tercantum dalam bagian Preamble alinea kelima dari GPLv3. Ketentuan pencatatan lisensi dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak bisa diterapkan terhadap GPLv3. Penerapan  GPLv3  pada  sebuah  perangkat  lunak  tidak  berlawanan  dengan  konsepsi perlindungan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi, yang kemudian berimplikasi penggunaan perangkat lunak berbasis GPLv3 tidak akan disebut sebagai pembajak atau melanggar hak cipta selama pengguna mematuhi seluruh klausul-klausul yang terdapat di dalam GPLv3, sehingga dapat menjadi alternatif pilihan pemakaian perangkat lunak yang legal.

Copyrights © 2013