Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui GNU General Public License Version 3 (GPLv3) dalam hukum perjanjian di Indonesia dan perlindungan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta perangkat lunak bebas dan terbuka terkait kesesuaiannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi pustaka. Data dianalisis dengan metode silogisme deduksi.GNU General Public License Version 3 (GPLv3) merupakan sebuah perjanjian lisensi elektronikbaku /standar yang penerimaan/persetujuannya tanpa menggunakan tanda tangan secara fisik yangdidasarkan pada kesukarelaan dan berjenis lisensi non-eksklusif serta diterima sebagai sebuah perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata. Konsumen/pengguna perangkat lunak bebas dan terbuka wajib memenuhi klausula baku yang tercantum dalam bagian Preamble alinea kelima dari GPLv3. Ketentuan pencatatan lisensi dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak bisa diterapkan terhadap GPLv3. Penerapan GPLv3 pada sebuah perangkat lunak tidak berlawanan dengan konsepsi perlindungan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi, yang kemudian berimplikasi penggunaan perangkat lunak berbasis GPLv3 tidak akan disebut sebagai pembajak atau melanggar hak cipta selama pengguna mematuhi seluruh klausul-klausul yang terdapat di dalam GPLv3, sehingga dapat menjadi alternatif pilihan pemakaian perangkat lunak yang legal.
Copyrights © 2013