Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan persetujuan tindakan medis dan permasalahan apa saja yang muncul serta upaya penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif menghasilkan data primer dan data sekunder, dalam menganalisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan medis di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan berawal dari pemberian penjelasan pada pasien yang dilakukan dokter dan dilaksanakan penandatanganan formulir persetujuan tindakan medis untuk penyembuhan pasien. Permasalahan yang muncul adalah kurangnya pemahaman pasien atas informasi dokter, klaim dana jaminan kesehatan yang belum turun dan pasien yang pasif. Solusinya dokter harus lebih menjalin komunikasi supaya pemahaman pasien lebih baik dan aktif, sementara pendanaan ditanggung Rumah Sakit dampai turun dana dari pusat.
Copyrights © 2013