Tujuan penelitian ini berkaitan dengan semakin berkembangnya waralaba di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya kendala yang sering dihadapi oleh pengusaha pemula dalam menentukan format bisnis yang akan dijalani. Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para pihak dan faktor-faktor yang harus diperhatikan di luar isi perjanjian dengan menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif. Data tersebut dikumpulkan oleh penulis, dengan menggunakan wawancara secara langsung, studi kepustakaan pada data primer dan sekunder, dan analisis interaktif. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaan perjanjian waralaba, tidak lepas dari berbagai permasalahan walaupun sudah berpedoman kepada berbagai peraturan waralaba, permasalahannya seperti keterlambatan pengiriman, keterlambatan pembayaran, keterlambatan dalam pemberian pelatihanmaupun kurangnya promosi. Karena problematika tersebut di atas, maka perlu diatur pengaturan isi perjanjian waralaba yang proporsional dan seimbang bagi kedua belah pihak. Sedangkan faktor-faktor yang harus diperhatikan di luar isi naskah perjanjian berupa ketepatan pengerjaan karyawan dan kurangnya pemahaman sumber daya manusia terhadap isi perjanjian, adanya faktor politik, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
Copyrights © 2013