Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan memiliki kewenangan dalam membuat dan menetapkan peraturan dibidang perbankan. Salah satu peraturan perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Kedudukan Peraturan Bank Indonesia dalam sistem perundang-undangan tidak dapat disejajarkan dengan peraturan lainnya dibawah Undang-Undang. Bahwa Peraturan Bank Indonesia dalam PBI Nomor 14/8/PBI/2012 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.
Copyrights © 2013