Tujuan Penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh peradilan adat di Gampong Durung dan Dilib Bukti Aceh Besar, dan kendala yang di alami oleh aparatur Gampong dalam penyelesaian sengketa pencemaran nama baik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris. Data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara langsung dengan tokoh-tokoh adat dan orang-orang yang terlibat langsung dengan penyelesaian perkara. Data sekunder ditelusuri melalui bahan hukum primer, sekunder tersier. Penelitian ini menjelaskan penyelesaian perkara pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Penyelesaian di mulai dari tahap pelaporan bahwa telah terjadi perkara sampai musyawarah penyelesaian tersebut diselesaikan. Penyelesaian perkara pidana pencemaran nama baik di kedua Gampong berakhir dengan perdamaian. Namun terdapat perbedaan prihal syarat perdamaian, di Gampong Durung memiliki sanksi denda berupa memberi makan anak yatim yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik, sedangkan di Dilib Bukti tidak memiliki syarat apapun dan sanksi apapun. Disarankan agar pihak aparatur Gampong dapat menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9 Tahun 2008.
Copyrights © 2018