Buku II bab V Pasal 170 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, kasus ini terjadi didalam keluarga dan pelaku kekerasan ini berjumlah dua orang dan korban adalah orang tuanya. Meskipun telah diatur bahwa kekerasan secara bersama-sama sebagai perbuatan yang dilarang namun pada kenyataannya masih terdapat kasus kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan di Wilayah kota Banda Aceh.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menaggulangi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Data dalam artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian penyebab terjadinya kekerasan karena adanya yang mempengaruhinya mulai dari, adanya tekanan dari korban sehinga terjadinya kekerasan, pendidikan, dan jauh dari agama dapat mendorang penyebab terjadinya kekerasan ini. Upaya penanggulangan dengan cara preventif, kuratif, refresif dan rehabilitatif, petimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan disebabkan karna masalah yang timbul berasal dari ruang lingkup keluarga.Disarankan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalah yang timbul secara baik-baik tanpa adanya emosi sehingga tindak pidana kekerasan dapat dihindari.
Copyrights © 2018