Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi adanya hak asasi manusia yang telah di atur di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia ini tidak hanya diberlakukan kepada setiap manusia yang berada dalam keadaaan bebas, tetapi hak asasi manusia juga diakui kepada setiap manusia yang sedang berstatus narapidana seperti amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaannya perlakuan yang diberikan kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sigli tidak seperti yang diharapkan dan sangat banyak terdapat kendala seperti kurangnya daya tampung, terbatasnya sumber daya manusia dari petugas yang menghambat proses pembinaan terhadap narapidana yang diberikan tidak efektif dan terbatasnya anggaran operasional di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sigli. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sigli dan Kendala-kendala yang dihadapi petugas Rumah Tahanan Negara Klas IIB SIgli dalam pemenuhan hak narapidana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB yang persentase paling tinggi hak mendapatkan informasi awal, hak kebutuhan sanitasi daan kebersihan personal, hak makanan dan air minum, hak bebas dari perlakuan kekerasan. Sedangkan yang persentase paling rendah seperti hak perawatan kesehatan, hak reintegrasi sosial dan hak atas pakaian dan tempat tidur. Disarankan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM RI perwakilan Aceh agar bisa membuat Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) baru di Sigli. Selain itu pihak Rutan klas IIB Sigli harus memperbaiki kinerjanya agar lebih baik lagi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018