Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 4: November 2018

Pemenuhan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian (Suatu Penelitian di Polresta Banda Aceh)

M. Firman Ikhsan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Nurhafifah Nurhafifah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2018

Abstract

Ketentuan Pasal 50 sampai 68 Bab IV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP mengharuskan setiap penegak hukum untuk menghargai hak-hak yang melekat pada tersangka khususnya Pasal 50 ayat (1) dan (2) tentang hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Namun pada kenyataannya di Polresta Banda Aceh masih ditemukan oknum penyidik yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari tidak dilakukannya pemeriksaan ketika sudah dilakukan penahanan dan juga adanya tindak kekerasan yang terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak-hak tersangka ketika pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian sudah dipenuhi atau tidak dan upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan jika terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Diketahui dari hasil penelitian bahwa pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidik kepolisian belum seluruhnya terpenuhi karena masih ada hal-hal yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-Undangan. Tidak langsung dilakukannya pemeriksaan setelah dilakukan penahanan dimana ketidaksabaran, dalam melakukan interogasi awal saat penyidikan tersangka sering tidak jujur, tidak sopanĀ  dengan polisi sehingga membuat emosi secara perkataan maupun sampai terjadi kontak fisik dengan tersangka. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan jika terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan secara aturan yang ada dijelaskan jika diketahui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri maka dapat dikenai hukuman, Bidang profesi dan pengamanan kepolisian daerah Aceh dapat melakukan upaya pendisiplinan terhadap anggota polri yang melanggar disiplin dan kode etik. Diharapkan kepada Polisi yang mempunyai tugas dan fungsi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan memberikan sepenuhnya hak-hak yang diatur dalam KUHAP terhadap seseorang yang belum tentu bersalah saat dilakukan pemeriksaan. Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Aceh (Bid. Propam Polda Aceh) juga harus lebih tegas dalam memproses setiap kasus indisipliner yang dilakukan oleh oknum Polisi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...