Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000”. Ketentuan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur juga diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Dalam kaitannya dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota kepolisian tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya untuk menegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak serta upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu Anak-anak lebih mudah dibujuk, faktor keluarga, faktor lingkungan, pengaruh obat-obatan terlarang atau minuman keras (alkohol), sering melihat situs pornografi, adanya kelainan seksual, rasa ingin coba-coba atau meniru, adanya kesempatan yang mendukung, kurangnya pendekatan terhadap ajaran agama, serta moral yang tidak baik. Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dilakukan dengan cara, meningkatkan kegiatan pembinaan mental dan rohani, melakukan program-program kegiatan keagamaan, memberikan sanksi yang berat kepada pelaku dan melakukan upaya penegakan hukum kepada pelaku. Disarankan untuk adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Aceh dalam menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukkan tindak pidana pencabulan khususnya tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta perlu adanya perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yaitu baik perlindungan yang diberikan oleh keluarga, masyarakat, instansi kepolisian maupun lembaga sosial anak.
Copyrights © 2018