Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 4: November 2018

Tanggungjawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Asing Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Pada Label Kemasannya Di Kota Banda Aceh

Zuhra Mujadidiwwadudu (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Sri Walny Rahayu (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Peredaran Obat Asing yang tidak Menggunakan Bahasa Indonesia pada Label Kemasannya di Kota Banda Aceh, tanggungjawab BPOM untuk melindungi konsumen di Kota Banda Aceh terhadap peredaran obat Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada label kemasannya, dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan  peredaran obat asing yang belum memenuhi perlindungan konsumen di Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian yuridis normatif memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris, namun temuan ilmu empiris tersebut berstatus sebagai ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis . Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peredaran Obat Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada label kemasannya di Kota Banda Aceh oleh BPOM belum terlaksana  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab BPOM untuk melindungi konsumen terhadap peredaran Obat Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada label kemasannya belum bekerja maksimal dalam mengawasi perdaran Obat Asing tersebut. Adanya prinsip ekonomi yang mengedapankan keuntungan bagi pelaku usaha membuat peredaran obat asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia masih terus berjalan serta Pelaku usaha mengenyampingkan hak-hak konsumen karena memperhitungkan keuntungan semata. Lemahnya pengawasan dan belum berkoordinasinya BPOM, Disperindag dan YaPKA sehingga peredaran obat asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia masih beredar luas, hal ini sangat merugikan dan membahayakan konsumen pengguna Obat Asing di Kota Banda Aceh. Disarankan kepada BPOM, YaPKA, dan Disperindag Aceh supaya melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat Asing yang tidak menggunakan label Bahasa Indonesia pada kemasannya di Kota Banda Aceh, lebih sering melakukan pemantauan dan fungsinya serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih menjual obat asing. Hal ini perlu untuk menghindari bahaya Obat Asing tanpa label Bahasa Indonesia di kemasannya terhadap konsumen di Banda Aceh. Disarankan juga kepada pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya untuk mentaati segala aturan yang berlaku.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...