Pada dasarnya setiap orang yang memiliki dan memelihara ternak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya, demikian juga terhadap kerugian itu pemilik tenak berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1368 KUHPerdata. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang tanggung jawab pemilik terhadap perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh hewan ternak, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi dan upaya yang dilakukan untuk penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris dengan pengambilan sempel menggunakan teknik purposive sempling. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara memperlajari serta menganalisis ketentuan-ketentuan perundang-undangan, buku teks, jurnal dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemilik ternak terhadap pemilik tanaman dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanaman yang dirugikan. Ada dua hambatan yang sering ditemui dalam upaya penyelesaian ganti rugi kepada pemilik tanaman, yaitu sering tidak diketahui secara pasti siapa pemilik ternak yang menimbulkan kerugian serta tidak adanya itikad baik dari pemilik ternak. Upaya yang dilakukan oleh pemilik tanaman untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut adalah dengan cara damai meliputi musyawarah antar para pihak serta penyelesaian dengan melibatkan tokoh masyarakat. Diharapkan kepada para pemilik ternak lebih bertanggungjawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya. Kepada perangkat gampong disarankan agar lebih tegas dalam menerapkan aturan hukum yang telah ada dan berlaku di dalam masyarakat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi serta membuat reusam gampong sebagai dasar hukum dalam menerapkan setiap aturan tersebut.
Copyrights © 2018