Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 4: November 2018

Tanggung Jawab Pemilik Hewan Ternak Terhadap Pemilik Tanaman Akibat Adanya Kerusakan Oleh Hewan Ternak

Saidil Awwalin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Muzakkir Abubakar (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Pada dasarnya setiap orang yang memiliki dan memelihara ternak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya, demikian juga terhadap kerugian itu pemilik tenak berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1368 KUHPerdata. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang tanggung jawab pemilik terhadap perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh hewan ternak, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi dan upaya yang dilakukan untuk penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris dengan pengambilan sempel menggunakan teknik purposive sempling. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara memperlajari serta menganalisis ketentuan-ketentuan perundang-undangan, buku teks, jurnal dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemilik ternak terhadap pemilik tanaman dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanaman yang dirugikan. Ada dua hambatan yang sering ditemui dalam upaya penyelesaian ganti rugi kepada pemilik tanaman, yaitu sering tidak diketahui secara pasti siapa pemilik ternak yang menimbulkan kerugian serta tidak adanya itikad baik dari pemilik ternak. Upaya yang dilakukan oleh pemilik tanaman untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut adalah dengan cara damai meliputi musyawarah antar para pihak serta penyelesaian dengan melibatkan tokoh masyarakat. Diharapkan kepada para pemilik ternak lebih bertanggungjawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya. Kepada perangkat gampong disarankan agar lebih tegas dalam menerapkan aturan hukum yang telah ada dan berlaku di dalam masyarakat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi serta membuat reusam gampong sebagai dasar hukum dalam menerapkan setiap aturan tersebut.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...