Dalam menjawab konteks sosial yang terjadi pada masa kini, Syahrur dalam kitabnya yang berjudul Al-Islam: Al-Ashlu wa Ash-Shurah menyuguhkan beberapa pemikirannya mengenai kemanusiaan dan kesetaraan, salah satunya perihal kesetaraan dalam pembagian hak waris. Dengan menggunakan teori hududnya, Syahrur mengatakan bahwa sesungguhnya bagian untuk anak laki-laki adalah sebagian dari anak perempuan, hal ini terjadi karena menurutnya laki-laki lebih banyak mengeluarkan energinya dibandingkan dengan perempuan, sehingga ia berhak atas pembagian waris dibandingkan dengan perempuan.
Copyrights © 2019