Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan pertambangan pasir tanpa izin masih marak terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah dan untuk mengetahui kendala penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah. Jenis penelitian ini yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah kurang maksimal dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin. Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah.
Copyrights © 2019