ADMINISTRASI PUBLIK
Vol 1, No 1 (2019)

PERANAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA

Joko Setia Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum peranan DPRD diwujudkan ke dalam tiga fungsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsi tersebut, maka pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD. Dalam menjalankan fungsi ini, khususnya dalam hal mengenai prakarsa atau inisiatif pembuatan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat dikatakan sudah terlaksana. Hal tersebut dapat dilihat dari prakarsa pembuatan peraturan daerah bukan hanya berasal dari pemerintah provinsi tetapi juga berasal dari inisiatif DPRD dan ini tentu telah sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 56 yang menyatakan bahwa “Rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur” dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah”. Hanya saja memang didalam prakarsa tersebut lebih banyak dilakukan oleh pemerintah provinsi sehingga DPRD perlu mendorong produktifitasnya dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan rancangan peraturan daerah khususnya pada peraturan daerah yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga kedepan usulan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang disampaikan mampu meningkat baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.

Copyrights © 2019