SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Vol 3 No 01 (2017): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum

Pandangan Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqih Al-Islam Wa Adillatuhu tentang Batasan Cacat sebagai Alasan Perceraian

Yunianti Yunianti (Universitas Sains Al Qur`an)



Article Info

Publish Date
01 May 2017

Abstract

Meskipun tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia (sakinah) yang kekal, namun perjalanan dan realitas masyarakat menunjukkan bahwa tidak semua perkawinan berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya. Banyak pasangan suami-isteri yang pekawinannya “terpaksa” harus berakhir di tengah jalan. Perceraian menjadi pemutus benang cinta yang terjalin di antara suami dan istri. Wahbah az-Zuhaili merupakan salah satu ulama kontemporer yang sangat berpengaruh. Pandangan-pandangannya maupun fatwa-fatwanya memberikan warna dan corak baru dalam penerapan syari’at Islam. Dalam hal cacat yang dapat menjadi sebab perceraian, beliau mempunyai pandangan berbeda tentang cacat-cacat yang masih menjadi polemik dan diperdebatkan oleh ulama-ulama terdahulu tersebut. Secara umum perceraian atau gugat cerai dapat dilaksanakan apabila terdapat kelemahan atau cacat yang dimiliki suami istri, yaitu: Kelemahan atau cacat yang menjadi penghalang hubungan suami istri (seksual), misalnya bagi laki-laki zakarnya terpotong atau inpoten. Sementara wanita kemaluannya tersumbat (ar-ratqu) atau tersumbat tulang (al-qarnu). Kelemahan atau cacat yang menjadi penghambat hubungan seksual dalam bentuk penyakit berbahaya yang membuat lawan jenis tidak sabar hidup bersamanya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

syariati

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Syariati adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur`an. Terbit pertama kali tahun 2015. Jurnal ini fokus pada studi Al-Qur`an dan Hukum dengan berbagai pendekatan keilmuan. Redaksi mengundang para ahli, peneliti, dan segenap civitas ...