Illegal Logging di Indonesia akan kita temukan pada Undang-Undang kehutananyakni Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pada Undang-Undang terkait yang lainnya tidak ada yang mencantumkan mengenai pengaturan Illegal Logging sehingga akan sangat susah dan akan menyebabkan semakin banyaknya kejahatan yang akan terjadi terkait dengan kayu. Penerapan hukum pidana pada putusan Nomor: 14/PidSus/2014/PN.Wsb tentang illegal logging terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah menebang pohon hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana telah terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3)huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor: 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 42 Tahun 1999tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Copyrights © 2019